HOW TO ENTER MODERN MARKET

Pada kuliah tamu BP 4 kali ini, Kamis 23 Maret 2017 kampus STIE ASIA MALANG menghadirkan seorang pembicara yaitu Bapak Benaya Victorius Jaya beliau saat ini bekerja sebagai Quality Assurance Manager di sebuah perusahaan AusAsiaWorld Pty. Ltd, Australia.
Pada kesempatan kali ini Bapak Benaya membawakan tema “4 fungsi bisnis pada perusahaan retail dibidang Impor(pemasok retail) dengan mengangkat judul yang sangat menarik yaitu “HOW TO ENTER MODERN MARKET”.
Menurut kalian apakah itu Modern Market ? Pada dasarnya definisi Modern Market sesuai dengan Perda Jawa Timur Nomor 3 tahun 2008 menjelaskan bahwa, “pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti”.Selain definisi diatas ada beberapa peraturan terkait mengenai apakah itu modern market. Salah satu diantaranya adalah :
  • Permendag No. 53 / 2008 (lihat lampiran 1)
PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
  • Perda Jatim No. 3 / 2008 (lihat lampiran 2)
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI JAWA TIMUR
Jadi, dari definisi diatas dapat saya simpulkan bahwa Modern Market itu sendiri adalah tentang sebuah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, namun dalam pelaksanaan dan pengelolaannya dilaksanakan lebih modern dibandingkan dengan pasar tradisional yang sering kita ketahui. Selain itu dipasar modern lebih mengutamakan pelayanan, kenyamanan berbelanja dengan berada di satu tangan yang bermodal relatif kuat dan dilengkapi dengan label harga yang pasti atau tidak bisa ditawar.

Kemudian, Bapak Benaya menjelaskan kategori produk di Modern Market itu apa saja? Kategori dalam modern market itu sendiri dibagi dalam 5 jenis, yaitu :
1.     Grocery(kebutuhan sehari-hari) yang meliputi :
a.    Beverages adalah Produk minuman yang tidak membutuhkan pendingin dan bukan berbasis susu. Meliputi minuman ringan, air mineral, minuman kesehatan, sirup, minuman beralkohol, rokok dan pemantiknya.
b.    Cleaning adalah Produk deterjen dan pembersih rumah, mencakup deterjen, pelembut, deterjen krim, pemutih, cairan pembersih lantai, sabut, cairan pencuci piring, semir sepatu, dll
c.    Cosmetics adalah Departemen kosmetik mencakup kosmetik itu sendiri, produk kebersihan tubuh untuk dewasa dan anak-anak, tisu, pembalut dan  popok bayi,  obat, vitamin dan jamu.
d.    Dry Groceries adalah Produk makanan dalam kemasan mencakup panganan ringan, biskuit, permen dan coklat, bahan pembuat kue, gula, sereal, susu bubuk, susu kental manis, makanan bayi, beras, mie instan, bumbu masak, minyak goreng, makanan kaleng, dsb 
e.    Perishables adalah Produk pangan dalam kemasan yang masa pajangnya singkat atau harus berpendingin, mencakup produk-produk dari susu seperti mentega, keju, dan susu pasteurisasi,  susu UHT, daging olahan dalam kemasan, es krim, telur, jelly, nata de coco, jus buah, mie basah, dan roti.

Dalam penjualan produk Grocery, beliau menjelaskan tentang beberapa persyaratan untuk produk Grocery yaitu :
1.     Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:
      Nama Produk
      Berat / Volume
      Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)
      Komposisi
      Nama Produsen
      Tanggal Kadaluarsa, dsb
2.    Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
3.    Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
2.                                                    Fresh (makanan segar) meliputi yaitu :
a.    Salad Bar (Makanan Siap Saji)
Aneka produk makanan siap saji itu sendiri terdiri dari aneka produk jajanan tradisional dan masakan siap saji yang diproses langsung di tempat atau dikirim setiap hari.
Adapun standar untuk makanan siap saji yang bisa dijual dipasaran yaitu :
      Makanan tidak menggunakan bahan pengawet (boraks, formalin) atau bahan   pewarna makanan yang dilarang (pewarna tekstil)
      Diproduksi dan dikirim setiap hari dengan selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas .
b.    Fishery (Hasil Laut dan Air Tawar)
Aneka produk hasil laut ada yang dari produk budi daya air tawar serta produk ikan olahan. Untuk fishery itu sendiri juga terdapat standar yang harus dipenuhi yaitu Kondisi masih segar (tidak busuk dan bau), insang merah, sisik tidak cacat, mata bening, warna tidak pucat, tidak menggunakan zat pengawet (formalin)‏.
c.    Fruit & Vege (buah dan sayur)
Aneka produk yang dijual berupa sayuran daun dan non daun serta buah-buahan (lokal & impor). Standar untuk Fruit dan Vege yaitu untuk Sayur dengan daun / bunga segar, bersih dari kotoran tanah, tidak busuk dan tidak berulat serta tangkai tidak patah. Sedangkan untuk Buah dengan kondisi masih segar, tidak memar / busuk, kulit tidak keriput, bersih dari kotoran tanah, ukuran seragam.
d.    Bakery (roti dan Kue)
Aneka produk roti seperti (aneka roti manis, roti tawar dll) dan kue (brownies, tiramisu, black forest dll), baik yang diproses oleh Carrefour ataupun yang dikirim oleh para pemasok. Standar yang ditetapkan yaitu Tidak memakai bahan pengawet (borax, formalin) atau zat pewarna yang dilarang (pewarna tekstil) serta selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas.
e.    Butchery (Hasil Ternak)
Aneka produk  hasil ternak  seperti(sapi, kambing, babi, unggas)‏ Kondisi daging segar, sehat, melampirkan sertifikat halal dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait, tidak memakai zatpengawet (boraks, formalin), serta selalu menjaga kebersihan dan higienitas.
f.    Restaurant (Pujasera)
Aneka menu makanan dan minuman siap saji baik yang diproses di tempat atau dikirim setiap hari. Memenuhi standar tidak menggunakan bahan pengawet (boraks, formalin) atau bahan pewarna makanan yang dilarang (pewarna tekstil) dan diproduksi dan dikirim setiap hari dengan selalu menjaga rasa, mutu, kebersihan dan higienitas.
    BAZZAR
a.    DIY (perlengkapan pertukangan dan listrik)
Perlengkapan pertukangan seperti bor, obeng, tang, peralatan mengecat, aksesoris gas, lem, perlengkapan kamar mandi, tangga, dll. Perlengkapan peralatan listrik seperti kabel, lampu, baterai, dll.
b.    Housekepping (perlengakapan rumah tangga)
Perlengkapan Rumah Tangga terdiri dari perlengkapan makan, alat masak, barang plastik rumah tangga, furniture.
c.    Culture (Musik, buku, atk)
Departemen ini menjual peralatan kantor dan hiburan seperti film, musik, bingkai foto dan buku.
d.    Leisure ( Mainan, tas, alat olahraga)
Departemen ini menjual mainan, peralatan olah raga dan tas (koper, tas kantor, tas ransel, tas sekolah, dll.
e.    Gardening (Perlengkapan)
Peralatan dan perlengkapan taman seperti selang, gazebo, pot, gunting tanaman, tanaman hijau, perabot luar ruangan. Peralatan dan perlengkapan peliharaan seperti makanan hewan, akuarium, tali pengikat hewan, dll.Perlengkapan memanggang seperti arang, alat pemanggang, kipas, dll.
f.    Cars (perlengkapan mobil dan motor)
Perlengkapan mobil dan motor untuk pembersih, perawatan mesin, aksesoris kendaraan, alat pengaman, pengharum, dll.
Untuk produk Bazzar itu sendiri memiliki beberapa persyaratan standar, diantaranya :
1.     Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait . Contoh :
-SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
-API (American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
-IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
-PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa Indonesia
                     -Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan                 pemerintah (Sucofindo).
-Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
-Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
- Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh: parfum mobil).
-Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
-Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
-Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
4.    Appliance(peralatan elektronik)
1.Big Household itu seperti Lemari es, mesin cuci, air conditioner, kompor gas dan microwave.
2.Small Household itu seperti setrika,Vacum cleaner, blender/juicer/mixer, kipas angin dan hair driyer.
3.Hi-fi sound seperti Peralatan hi-fi, Radio, aksesoris (kabel audio, headphone dll)
4.Tv Video seperti Tv. Lcd tv, dvd player, Tv satelit digital dan aksesoris (antena, kabel tv dll)
5.Computers
Untuk produk appliance juga memiliki standar persyaratan produk yang harus dipenuhi, seperti :
a.Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)
b.Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
c.Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)
d.Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
e.Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
  Textile
1.Shoes
2.Permanent (Pakaian dalam dll)
3.Seasonal (Baju, celana, dll)
4.Household Linen
5.Personal Accesories
Selain itu, Textile juga memiliki beberapa persyaratan yaitu merek yang dipakai telah mempunyai hak paten (Carvil,Executive,dll) atau tidak menjiplak merek yang sudah ada, kualitas bahan dan jahitan baik, ukurannya memakai standar internasional.
Dipenjelasan yang terakhir Bapak Benaya menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Privat Label. Bahwa disini beliau menjelaskan private adalah Private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok.Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut.
Lalu,keuntungan yang bisa diperoleh dari menjalankan kerjasama private label adalah yang pertama Tidak perlu investasi dan membangun merek. Kedua Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar Internasional. Dan yang ketigaPeluang memasarkan produk ke jaringan Internasional.
Mutu dari produk private label juga tidak sembarangan, atau begitu saja dalam memberikan private label pada sebuah produk. Ada mutu yang harus diberikan pada produk sebelum diberikan private label seperti Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau pihak ketiga yang telah diakui pemerintah dan Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market sebagai pemilik label.
Adapun syarat dari perdagangan (Trading terms) adalah ‘’ syarat-syarat dalamperjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan”  sesuai dengan (Contoh trading terms, lihat lampiran 3).
              Modern market itu sendiri dapat dilihat dari aspek konsumen, diantaranya :
       Memiliki konsep 1) harga kompetitif, 2) suasana belanja yang nyaman, 3) pilihan produk yang lengkap.
   Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk produk berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu baik dengan harga kompetitif.
       Memiliki komitmen layanan.
Itulah beberapa ulasan yang disampaikan oleh pembicara pada Kuliah Tamu BP 4 kali ini. Namun, untuk mengakhiri sesi dari materi dari yang pembicara sampaikan. Ada satu hal yang saya tanyakan dari produk private label yang dibawa oleh pembicara berasal dari produksi di Pandaan, Pertanyaannya yaitu “Bagaimana Proses kerjasama dari produk pabrik yang diberikan private label hingga bisa sampai ke supermarket ?”
Bapak benaya memberikan penjelasan, bahwa proses kerjasama berawal dari perjanjian awal bahwa dari resep, merk, aturan dan pola kontrak kerjasama berasal dari pemilik private label da private label yang dimiliki telah dipatenkan dengan sertifikat di beberapa negara. Selain itu, antara pemilik private label dan pabrik melakukan perjanjian MOQ (Minimum order Quantity) dan apabila terjadi kenaikan harga bahan baku maka harus dibicarakan 3 bulan sebelumnya agar baik dari pihak pemasok-private label- client memiliki informasi dan kesepakatan yang sama.

Komentar

Postingan Populer